Minggu, 22 November 2015

Makalah Resiko Bank

RESIKO BANK

Di dalam perbankan ada yang namanya MANAGER, nah manager ini memiliki tugas dan memikirkan bagaimana caranya supaya bank itu mem[peroleh hasil dan keuntungan yang sebesar-besarnya, namun jangan sampai dalam usaha mencari keuntungan tersebut bank atau pihak manager tidak memperhatikan risiko yang timbul menyertai keputusan-keputusannya tentang managemen, aset dan lain sebagainya, bank indonesia menyebutkan risiko yang di hadapi bank iktu mencakup seba gai berikut :

1. RISIKO KREDIT ( CREDIT RISK )

Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya, dalam mengantisipasi resiko kredit bank harus memperhatikan tipe-tipe kreditnya, diversivikasi dalam wilayah geografis dan jeis-jenis industri yang di biayainya, kebijakan agunan dan lain sebagainya. dan yang paling penting adalah aturan atau standar dalam pengendalian kredit.

Faktor- faktor Yang Mempengaruhi Resiko Kredit

Dalam setiap bentuk usaha selalu dihadapkan pada resiko, hal ini sudah merupakan suatu hal yang biasa selalu terdapat adanya resiko, walaupun satu sama lainnya mempunyai bobot yang berbeda-beda. Begitu juga dalam pemebrian kredit, dimana dalam pemberian kredit oleh Bank kepada nasabah juga terdapat resiko yang disebut resiko kredit.

Faktor resiko kredit mencakup berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman secara penuh serta sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi Bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah (Non Performance Loan / NPL). Dimana sebagai hasil dari faktor-faktor ini, sebenarnya kerugian menuju akhir proses pemulihan masalah utang juga dapat memepengaruhi kecukupan modala Bank.

Dalam menelaah faktor-faktor yang memepengaruhi resiko kredit pada suatu bank dapat dilihat yaitu:

a. Lingkungan kredit

Lingkungan kredit yang kurang memadai akan mengakibatkan semakin tingginya resiko kredit yang ditnggung oleh bank tersebut, misalnya semakin tinggi suku bunga yang diterapkan suatu bank terhadap kredit yang diberikan maka akan semakin tinggi tingkat resiko yang dihadapi dengan kata lain akan semakin tinggi tingkat counterparty dari nasabah bank tersebut.

Dalam lingkungan kredit ini, itikad baik serta kemampuan pegawai/pejabat bank sangat mempengaruhi resiko kredit yang dihadapi oleh suatu bank dimana jika pegawai/pejabat suatu bank tidak memiliki itikad baik atau tidak memiliki kemampuan dalam menanggulangi permasalah perkreditan maka tingkat resiko kredit yang dihadapi bank tersebut akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya.

b. Kebijakan dan Prosedur Pemberian Kredit

Dalam hal kebijakan dan prosedur pemberian kredit terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi resiko kredit yaitu:
Perencanaan Kredit, jika suatu kredit yang akan diberikan telah direncanakan dengan baik, maka resiko kredit yang akan dihadapi bank akan semakin kecil, begitu pula sebaliknya.
Persetujuan kredit, jika bank dalam memberikan persetujuan kredit telah mempertimbangkan unsur-unsur 5C seperti yang telah dijelaskan sebelumnya maka resiko krdit yang dihadapi bank tersebut akan dapat ditekan.
Pengkajian ulang kredit, tujuan dari pengkajian ini adalah untuk mengetahui kredit-kredit yang bermasalah kemudian dicari permasalahannya untuk menemukan solusi atas kredit tersebut. Jika hal ini dilakukan secara berkala maka bank akan dapat menguragi tingkat kredit macet yang mungkin akan terjadi.
Pengadministrasian file kredit, buruknya pengadministrasian file kredit pada suatu bank akan menyebabkan bank kesulitan untuk mengetahui secara dini terhadap kredit-kredit yang bermasalah, sehingga tingkat resiko kredit yang dihadapi oleh bank tersebut akan semakin tinggi dan begitu juga sebaliknya.

2. RISIKO PASAR ( MARKET RISK )

Adalah risiko yang timbul karena adanya perg erakan variable pasar ( adverse movement ) dari portofolio yang di miliki oleh bank, yang dapat merugikan bank, termasuk dalam variable pasar ini adalah nilai tukar dan suku bunga.

3. RISIKO LIQUIDITAS ( LIQUIDITY RISK )

Adalah risiko yang di sebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban liquiditasnya ( kewajiban yang telah jatuh tempo ), dalam hal ini bank tidak dapat memanfaatkan keuntungannya dengan maksimal karena adanya desakan kebutuhan liquiditas,untuk itu bank harus lebih bijak dalam menetukan jumlah liquiditasnya dalam artian harus balance atau seimbang, terlalu banyak liquiditas di khawatirkan nantinya akan mengorbankan tingkat keuntungan dari bank, kalau terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat di ketahui sebelumnya , yang dapat berakibat menigkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas.

4.RISIKO OPERASIONAL ( OPERATIONAL RISK )

Adalah risiko yang antara lain di sebabkan oleh ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kegagalan problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

5. RISIKO HUKUM ( LAGAL RISK )

Adalah risiko yagn diakibatkan kelamahan aspek hukum atau yuridis, diantara spek hukumnya adalah ..tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak di penuhinya syarat sahnya kontrak dan perikatan agunan yang tidak sempurna.

6. RISIKO REPUTASI ( REPUTATION RISK )

Risiko yang di akibatkan adanya image negatif tentang kegiatan operasional bank.

7. RISIKO STRATEGIS ( STRATEGIC RISK )

Risiko ini diakibatkan adanya pengambilan strategi yang kurang tepat dari pihak bank, ataupun pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang tanggapnya bank terhadap perkembangan dari external bank.

8. RISIKO KEPATUHAN ( COMPLIANCE RISK )

Adalah risiko yang di sebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam perbankan yang berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar