Minggu, 22 November 2015

Hadiah Keberhasilan Ku



Hadiah Keberhasilan Ku


“Tidak, aku tidak mungkin bisa, aku tidak mungkin bisa bermain gitar.” kataku kepada Kak Fia, seraya pergi ke kamarku dan menutup pintu rapat rapat.

Sesampainya aku di kamar, aku pun menangis, dalam hati aku berkata dan bertanya tanya. “kenapa sih aku gak bisa seperti Kak Fia yang pandai sekali bermain gitar? Kenapa aku gak bisa? Padahal aku udah berusaha, apa mungkin usahaku belum cukup? aku kan baru kelas 6 SD sedangkan Kak Fia kelas 2 SMA, mana mungkin aku bisa? ku rasa aku gak mungkin bisa seperti Kak Fia?” sambil menangis terisak-isak.

Sebenarnya tadi aku sedang latihan bermain gitar dengan Kakakku , Kak Fia di ruang keluarga, tapi karena begitu sulit memainkannya aku pun merajuk dan marah-marah seraya masuk ke kamarku. Akhirnya untuk melepas kesedihanku, aku pun tidur. Lagi pula ini sudah malam dan sudah waktunya aku tidur. Besok aku harus sekolah jadi aku harus bangun pagi pagi.

Keesokan harinya aku pun pergi ke sekolah dengan menggunakan sepedaku bersama teman-temanku. Sampai di sekolah kami pun kumpul bareng dan cerita-cerita. Sebenarnya di dalam hatiku aku ingin sekali bisa main gitar, karena kalau aku melihat orang lain main gitar, aku melihat mereka sangat menikmati lagu dan bunyi petikan gitar yang mereka mainkan dan aku merasa hati mereka begitu damai dan tenteram.

Contohnya kejadian tahun lalu saat Kak Fia sedih sekali, soalnya sahabat baiknya pindah sekolah dan pindah tempat tinggal. Kak Fia merasa amat sedih. Sehingga waktu pulang dia menangis dengan mata yang merah, Kak Fia pun langsung ke kamar dan di kamar itulah terdengar bunyi-bunyian gitar yang begitu merdu. Setelah ia bermain gitar aku melihatnya lebih baik dari sebelumnya. Wah senangnya kalau aku bisa main gitar, pasti semua kesedihan yang aku alami akan mudah aku hilangkan, selain itu jika aku bisa main gitar, aku akan tampil di sebuah panggung dan membuat orang lain senang, pasti Ayah dan Ibuku bangga dan pasti aku keren banget tampilnya.

“Wenda kamu kenapa sih? Kok melamun gitu?” tanya sahabatku Eva seraya memegang pundakku.
Aku pun terkejut, “eh.. eh.. enggak kok gak melamun, emang ada apa sih?” tanyaku lagi.
“tuh kan kamu bohong sama aku, kalau seandainya kamu gak melamun pasti kamu udah dengar bunyi lonceng. Cepetlah yuk kita masuk teman kita yang lain udah masuk kelas.”

Di kelas, menunggu Ibu guru datang, Eva bertanya kepadaku “Wenda tadi kamu ngekhayal ya? Sampai ngelamun gitu.” Tanya Eva penasaran kepadaku.
“eh enggak kok aku gak ngekhayal tadi.” Jawabku. Mendengar jawabanku. Eva langsung mempercayainya. Dalam hati aku berkata “em sebenarnya aku tadi memang ngekhayal. Aku ngekhayal aku itu bermain gitar sambil bernyanyi di sebuah panggung. WOW keren banget.”
Akhirnya guru pun masuk dan pelajaran pun dimulai. Aku belajar seperti biasa dan pulang seperti biasa juga.

Sampai di rumah aku langsung berganti baju, setelah ganti baju aku pun makan. Lalu aku pun mengerjakan pr, soalnya di sekolah tadi aku banyak dikasih pr sama guruku, belum beberapa lama aku mengerjakan pr, tiba-tiba tinta penaku habis. Jadi, aku pun meminjam pena kepada Ibuku. Tapi ternyata Ibuku lupa letak penanya di mana, terus kata Ibu aku disuruh ambil aja penanya di kamar Kak Fia. karena Kak Fia belum pulang dari sekolahnya yaitu sekolah SMA jadi aku ambil aja penanya di kamar tepatnya di meja belajarnya.

Awalnya aku hanya berniat untuk mengambil penanya saja. Tapi di samping meja belajarnya aku melihat gitar cokelat yang begitu mengilap. Gitar itu seakan menyuruhku untuk memainkannya. Aku pun mengambilnya dan memainkannya. Sebenarnya aku masih belajar kunci-kunci dasar dan belajar cara memetiknya. Aku pernah belajar main gitar sama Kak Fia. Tapi aku malah ngambek. Lalu aku mencoba beberapa kunci gitar dan memetiknya. Ternyata bunyi petikan gitar itu terdengar oleh Ibuku. Ibuku pun pergi melihatku. Aku pun terkejut melihat Ibu yang sedang berdiri di pintu kamar dan melihatku.

“em… em… tadi aku cuma… cuma…” belum sempat aku melanjutkan kalimatku Ibuku sudah memotong kalimatku dengan berkata, “kamu harus terus berusaha lebih giat lagi” Ibu berkata dengan tatapan mata yang penuh cinta dan kasih sayang.
“iya bu, aku akan berusaha lebih giat lagi. Tapi ku mohon jangan kasih tahu Kak Fia soal ini bu. Dan mungkin aku akan latihan bermain gitarnya saat Kak Fia gak ada, sekali lagi ku mohon jangan kasih tahu Kak Fia. Please!” pintaku kepada Ibu dengan nada mengiba. Ibuku pun mengangguk tanda setuju.
Setelah peristiwa itu aku pun berlatih secara diam diam tanpa diketahui oleh Kak Fia. Jadi, aku belajar bermain gitar melewati buku buku cara bermain gitar. Dan setelah aku bermain gitar aku pun meletakkan gitar itu sesuai tempat asalnya. Jadi Kak Fia gak curiga sama sekali.

Tapi pada suatu hari, aku tidak sengaja memutuskan senar gitar tersebut, lalu ku dengar Kak Fia sudah pulang, entah mengapa hari ini dia pulang lebih cepat. Karena panik dan bingung akhirnya aku meletakkan gitar itu tidak pada tempat semula, dan langsung pergi ke kamarku. Saat Kak Fia masuk ke kamarnya, dia pun tekejut dan bingung, dan berkata “kenapa gitarnya begini? Siapa yang telah memutuskan senar gitarku?”dengan nada marah.

Setelah Kak Fia ganti baju, Kak Fia langsung mencari tahu tentang semua ini. Ia lalu masuk ke kamarku dan bertanya kepadaku.

“Wenda jawab dengan jujur, apa benar kamu yang telah memutuskan senar gitar Kakak?” dengan marah.

“e… e… en eng… eng…enggak.” jawabku gemeteran.

“em… aku semakin curiga terhadapmu, Wenda bohong itu dosa loh, ayo cepat ngaku?” Kak Fia semakin mendesakku.

Akhirnya aku pun berkata yang sejujurnya, “pertama-tama aku minta maaf karena aku telah memakai gitar Kak Fia tanpa seizin Kak Fia. Jadi sebenarnya gini udah hampir sebulan ini aku latihan main gitar dengan menggunakan buku-buku cara bermain gitar tanpa sepengetahuan Kak Fia. Sebenarnya Ibu udah tahu tentang semua ini. Tapi aku sengaja merahasiakan semua ini sama Kak Fia, soalnya aku takut kalau Kak Fia marah karena aku udah pakai gitar Kak Fia. Terus aku malu kalau seandainya aku salah pasti mbak Fia ketawain. Jadi gitu ceritanya.” Setelah mendengar penjelasanku amarah Kak Fia mulai meredam dan Kak Fia pun berkata.

“Kak Fia gak marah kok kalau kamu pakai gitar Kakak. Asalkan dijaga dengan baik, masalah senar yang putus itu nanti bisa dibeli lagi kok senarnya. Mm… terus kamu gak perlu takut belajar gitar sama Kakak, lagi pula kalau kamu salah Kakak gak akan ngetawain kamu. Oh.. iya.. Kakak mau dengar deh kamu nyanyi sambil main gitarnya.” Setelah mendengarkannya aku pun mengikuti apa yang disuruh Kak Fia, aku menyanyikan sebuah lagu dengan menggunakan gitar Kak Fia tersebut.

Setelah melihat aku bernyanyi dengan menggunakan gitar, Kak Fia berkata “Wenda aku bangga sekali sama kamu. Kamu tahu gak Kakak baru bisa main gitar itu waktu kelas 2 SMP. Terus waktu itu jari jari Kakak pada sakit dan luka luka semua, mungkin Kakak terlalu memaksakan diri supaya kunci gitar yang Kakak buat itu bunyi. Tapi kamu gak seperti Kakak dulu, lihat jari jari kamu tetap lembut. Wen Kakak punya usul gimana kalau waktu perpisahan kamu tampil dengan menggunakan gitar tersebut. Tapi, kamu harus lebih giat lagi belajar. Setelah mendengarkan Kak Fia, aku merasa bangga sekali pada diriku. Hal ini membuat aku semakin percaya diri dan aku pun bersedia tampil saat perpisahan nanti. Semenjak saat itulah aku belajar main gitar sama Kak Fia.

Akhirnya saat yang dinanti nanti pun tiba, acara perpisahan pun dimulai, acara perpisahan di SD-ku itu cukup meriah. Akhirnya tibalah aku tampil di panggung sekolah ku itu. Aku mulai mengucapkan salam dan setelah itu aku pun bernyanyi sambil memainkan gitar. Setelah aku bernyanyi tepuk tangan yang begitu meriah pun terdengar, tepuk tangan dari teman-teman, guru, wali murid siswa dan orangtuaku yang menghadiri acara perpisahan itu. Mereka sangat bangga kepadaku. Tapi sebenarnya aku ingin Kak Fia melihatku tampil di panggung ini, di panggung perpisahan SD-ku ini.

Tapi gak apa-apa deh kan Kak Fia lagi sekolah mana mungkin dia libur cuma gara-gara ingin melihatku tampil. Wah ternyata impianku terwujud, impianku adalah ingin berada di atas panggung bernyanyi sambil bermain gitar. Walaupun panggung ini kecil tapi memiliki pengalaman yang begitu mengesankan olehku dan membuatku semakin ingin mengembangkan bakatku dalam bidang musik ini, supaya suatu saat nanti aku dapat tampil di sebuah panggung yang lebih besar dan lebih mewah dari pada panggung di sekolahku ini.

Sesampainya aku di rumah aku pun langsung ganti baju, makan dan kemudian tidur. soalnya aku kelelahan di sekolah tadi. Aku pun tertidur dengan lelapnya. Setelah cukup lama aku tertidur aku pun bangun. Dengan mata yang masih sipit aku pun berjalan menuju ruang keluarga. Di sana aku dikejutkan olah Kak Fia, Ibu dan Ayah. Mataku langsung terbuka besar seakan melotot saat aku melihat sebuah kado yang cukup besar di tangan Kak Fia.

Kak Fia berkata, “Wenda selamat ya penampilan kamu sukses banget tadi. Kakak udah melihatnya.” Seraya menunjukkan kamera yang berada di atas meja. Oh… ternyata Ibu dan Ayah merekamku saat aku tampil. Dan menunjukkannya kepada Kak Fia. Alhamdulillah doaku terkabul ternyata Kak Fia dapat melihatku tampil. Aku pun berkata, “makasih ya kak atas ucapannya, lagi pula ini semua berkat Kak Fia juga soalnya Kak Fia udah ajarin aku dengan sabar” aku berkata dengan senang.

“oh iya Wenda ini ada sedikit hadiah untuk kamu karena kamu udah tampil dengan sangat baik.” Kata Kak Fia sambil memberikan kado yang dipegangnya kepadaku.
Betapa senangnya hatiku mendapatkan kado itu aku pun segera membukanya. Yang lebih membuatku senang karena ternyata isi hadiahnya adalah sebuah gitar berwarna putih bersih, mengilap dan cantik banget. Aku pun berterima kasih kepada Ayah, Ibu, dan Kak Fia.

Hari ini aku senang sekali ditambah lagi Ayahku akan mengajak kami semua makan di sebuah retoran, malam ini. Hadiah yang keluargaku berikan itu membuatku semakin ingin lebih lagi mempelajari hal hal yang berhubungan dengan musik, terutama tentang gitar. Dengan gitar baruku itu semakin membuatku minat dengan gitar dan ingin lebih lagi mempelajarinya. Aku pun semakin bertekat menggapai impianku sebagai seorang gitaris profesional dan terkenal.



Peran Hakim Di Pengadilan


UNIVERSITAS sisingamangaraja xxi tapanuli UTARA

fakultas hukum

PERANAN HAKIM DALAM BERACARA DI PENGADILAN

PERAN HAKIM DALAM PERADILAN


I. PENDAHULUAN

Dalam sisitem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Psl 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Thn 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai negara yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan dengan memiliki lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol terhadap pemerintah untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan. Dalam konteks inilah maka Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk dengan UU No. 5 tahun 1986, yang kemudian dengan adanya tuntutan reformasi di bidang hukum, telah disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.

Perubahan yang sangat mendasar dari UU No. 5 Tahun 1986 adalah dengan dihilangkannya wewenang pemerintah ic. Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi, dan keuangan serta dihilangkannya wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum bagi hakim PERATUN, yang kemudian semuanya beralih ke Mahkamah Agung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan indepedensi lembaga PERATUN

. Sejak mulai efektif dioperasionalkannya PERATUN pada tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991, yang sebelumnya ditandai dengan diresmikannya tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, serta lima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. Kemudian berkembang, dengan telah didirikannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Ibu Kota Propinsi sebagai pengadilan tingkat pertama. Hingga saat ini eksistensi dan peran PERATUN sebagai suatu lembaga peradilan yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah (eksekutif), dirasakan oleh berbagai kalangan belum dapat memberikan kontribusi dan sumbangsi yang memadai di dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta di dalam menciptakan prilaku aparatur yang bersih dan taat hukum, serta sadar akan tugas dan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.

Sesuai dengan tujuan penyampaian materi ini, sebagai pembekalan kepada para aparat/pejabat publik, yang diharapkan dapat memiliki pengetahuan tentang ruang lingkup PERATUN, subjek dan objek, serta proses beracara di persidangan. Oleh karenanya dalam makalah ini penulis titik beratkan pada masalah Hukum Acara (Hukum Formil) di Peratun, namun demikian penulis juga menyajikan sekilas tentang Hukum Materil sebagai pengantar pembahasan Hukum Formil di Peratun. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, dapat diantisipasi/dihindarkan permasalahan-permasalahan yang dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Prefentif). Di samping itu jika terjadi juga gugatan tersebut, para pejabat terkait sudah dapat memahami tindakan-tindakan yang harus dilakukan berkaitan dengan adanya gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atau dengan kata lain sudah dapat mengetahui bagaimana proses persidangan/mekanisme beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Tujuan Refresif).

II. RUANG LINGKUP, TUGAS DAN WEWENANG PERATUN

Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).

Berdasarkan uraian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa yang menjadi subjek di Peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di Peratun adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Subjek dan Objek gugatan di Peratun ini lebih lanjut akan dijelaskan dalam pembahasan mengenai unsur-unsur dari suatu Surat Keputusan TUN berikut ini.

Pengertian dari Surat Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 3, yaitu :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Selanjutnya dari pengertian ataupun definisi Keputusan TUN tersebut di atas, dapat diambil unsur-unsur dari suatu Keputusan TUN, yang terdiri dari
Bentuk Penetapan tersebut harus Tertulis

Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tindakan hukum yang pada dasarnya juga merupakan Keputusan TUN yang dikeluarkan secara lisan tidak masuk dalam pengertian Keputusan TUN ini. Namun demikian bentuk tertulis tidak selalu disyaratkan dalam bentuk formal suatu Surat Keputusan Badan/Pejabat TUN, karena seperti yang disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986, bahwa syarat harus dalam bentuk tertulis itu bukan mengenai syarat-syarat bentuk formalnya akan tetapi asal terlihat bentuknya tertulis, oleh karena sebuah memo atau nota pun dapat dikategorikan suatu Penetapan Tertulis yang dapat digugat (menjadi objek gugatan) apabila sudah jelas :

ü Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkannya.

ü Maksud serta mengenai hal apa isi putusan itu.

ü Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya jelas bersifat konkrit, individual dan final.

ü Serta menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.

Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam rangka pelaksanaan suatu Bidang urusan pemerintahan. Selanjutnya mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan
Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam pasal 1 angka 2 :“Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Badan atau Pejabat TUN di sini ukurannya ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan Badan atau Pejabat TUN pada saat tindakan hukum TUN itu dilakukan. Sehingga apabila yang diperbuat itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan suatu pelaksanaan dari urusan pemerintahan, maka apa saja dan siapa saja yang melaksanakan fungsi demikian itu, saat itu juga dapat dianggap sebagai suatu Badan atau Pejabat TUN.

Sedang yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa saja tersebut tidak terbatas pada instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan pemerintah saja, akan tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada dalam lingkungan kekuasaan legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan pihak swasta, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks sebagai subjek di Peratun.

3. Berisi Tindakan Hukum TUN

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu bentuk dari keputusan Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian selalu merupakan suatu tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk dapat dianggap suatu Penetapan Tertulis, maka tindakan Badan atau Pejabat TUN itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum TUN.
Berdasarkan Peraturan Per UU an yang Berlaku.

Kata “berdasarkan” dalam rumusan tersebut dimaksudkan bahwa setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN harus ada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hanya peraturan perundang-undangan yang berlaku sajalah yang memberikan dasar keabsahan (dasar legalitas) urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat TUN (pemerintah). Dari kata “berdasarkan” itu juga dimaksudkan bahwa wewenang Badan atau Pejabat TUN untuk melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan itu hanya berasal atau bersumber ataupun diberikan oleh suatu ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersifat Konkret, Individual dan Final.

Keputusan TUN itu harus bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti Pemberhentian si X sebagai Pegawai, IMB yang diberikan kepada si Y dan sebagainya. Bersifat Individual artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu dan jelas kepada siapa Keputusan TUN itu diberikan, baik alamat maupun hal yang dituju. Jadi sifat indivedual itu secara langsung mengenai hal atau keadaan tertentu yang nyata dan ada. Bersifat Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum yang definitif. Dengan mengeluarkan suatu akibat hukum yang definitif tersebut ditentukan posisi hukum dari satu subjek atau objek hukum, hanya pada saat itulah dikatakan bahwa suatu akibat hukum itu telah ditimbulkan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan secara final.
Menimbulkan Akibat Hukum Bagi Seseorang / Badan Hukum Perdata.

Menimbulkan Akibat Hukum disini artinya menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum yang telah ada. Karena Penetapan Tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum, maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Apabila tidak dapat menimbulkan akibat hukum ia bukan suatu tindakan hukum dan karenanya juga bukan suatu Penetapan Tertulis. Sebagai suatu tindakan hukum, Penetapan Tertulis harus mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan-hubungan hukum yang telah ada, seperti melahirkan hubungan hukum baru, menghapuskan hubungan hukum yang telah ada, menetapkan suatu status dan sebagainya.


III. KEMANDIRIAN HAKIM PENGADILAN

Di dalam suatu negara hukum, kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan badan yang sangat menentukan terhadap substansi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif termasuk hukum pidana. Karena melalui badan inilah konkritisasi hukum positif dilakukan oleh hakim pada putusan-putusannya di depan pengadilan. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan, bahwa bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum pidana yang diciptakan dalam suatu negara, dalam usaha penanggulangan kejahatan, akan tetapi peraturan-peraturan itu tidak ada artinya apabila tidak ada kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh hakim yang mempunyai kewenangan untuk memberi isi dan kekuatan kepada norma-norma hukum pidana tersebut.

Disini tampaklah bahwa pengadilan/hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan tumpuan dari segala lapisan masyarakat pencari keadilan(yustisiabelen) untuk mendapat keadilan serta menyelesaikan persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya masing-masing menurut hukum. Oleh karenanya dapatlah dimaklumi akan adanya dan terselenggaranya peradilan yang baik, teratur serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyelenggaraan peradilan itu dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan pengadilan/hakim yang bebas, guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Iskandar Kamil memberikan pendapat mengenai tugas hakim itu sebagai berikut:

Tugas hakim adalah sebagai pelaksana Kekuaasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili. Kata mengadili merupakan rumusan yang sederhana, namun di dalamnya terkandung pengertian yang sangat mendasar, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan sesuatu hal secara adil atau meberikan keadilan. Pemberian keadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas hakim tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat teknis profesional dan non politis serta non partisan. Peradilan dilakukan sesuai standar profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan-pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.[1]

Dari uraian dan pandangan diatas maka penegakan hukum dan keadilan inilah yang menjadi dasar filosofi dari kemandirian hakim ini. Mengingat dasar filosofi untuk menegakkan hukum dan keadilan inilah, maka kepada hakim perlu diberi kebebasan dari pengaruh kekuasaan ektra judisial dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan kekuaaan kehakiman. Akan tetapi kebebasan itu harus disadari hanya merupakan kebebasan yang diberikan undang-undang atau hukum (legal right) bukan kebebasan yang bersifat alami (natural right). Oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung dalam keynote speech mengatakan, bahwa kebebasan hakim itu hanya terbatas pada:

1. 1.Bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya.

2. 2.Bebas dari paksaan siapapun,

3. 3.Bebas dari direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ektra yudisial.[2]

Sebagai landasan filosofi dari kebebasan hakim, keadilan itu sendiri mempunyai makna yang begitu kaya, sehingga selalu menimbulkan perbedaan dan petentangan dalam menafsirkannya. Walaupun demikian kiranya diusahakan suatu pemahaman yang pokok dan mendasar sehingga dapat disepakati oleh banyak pihak bahwa keadilan itu menjadi tujuan yang hendak dicapai dari kemandirian hakim dalam melaksanakan persidangan.


IV. TAHAPAN DAN PROSES PERSIDANGAN

Sebelum Pengadilan/Hakim sampai kepada pengambilan putusan dalam setiap perkara pidana yang ditanganinya, terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan persidangan yang merupakan tahap-tahap dalam pemeriksaan itu. Tanpa melalalui proses pemeriksaan persidangan ini hakim tidak akan dapat mengambil putusan dalam perkara pidana yang ditanganinya, karena hanya dengan melalui proses inilah akan didapatkan peristiwa konkrit yang dilakukan terdakwa. Melalui proses persidangan ini pula semua pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa / penasehat hukum diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapatnya serta menilai hasil pemeriksaan persidangan menurut perspektifnya masing-masing. Pada akhir dari proses pemeriksaan persidangan hakim akan mengambil putusan. Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek yuridis formil yang harus dilakukan hakim untuk dapat mengambil putusan dalam perkara pidana.

Proses pemeriksaan persidangan perkara pidana di Pengadilan yang dilakukan oleh hakim secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disingkat dengan sebutan KUHAP ( Undang-undang No. 8 tahun 1981 ) dan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya, seperti PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.06.UM.01.06 tahun 1983 tentang Tata Tertip dan Tata Ruang Sidang. Disamping itu dalam praktek seringkali pelaksanaan tahap-tahap dan tata cara persidangan disesuaikan dengan keadaan berdasarkan kebijakan hakim / ketua majelis hakim atau atas kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam pemeriksaan perkara pidana, sejauh tidak menyimpang dari asas dan tujuan pemeriksaan perkara pidana.

Pada garis besarnya proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut :

IV.1. Sidang Pembacaan Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Sela.

Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh hakim/majelis hakim, sidang pemeriksaan perkara pidana oleh ketua majelis hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kasulilaan atau terdakwanya anak-anak.[9] Pemeriksaan itu dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi-saksi.[10] Kalau kedua ketentuan tersebut tidak tidak dipenuhi, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.[11]

Pada tahap ini penuntut umum sebagai pihak yang diberi wewenang melakukan penuntutan, diberi kesempatan oleh hakim ketua sidang untuk membacakan surat dakwaan. Apabila pihak terdakwa tidak mengerti tentang isi surat dakwaan yang diajukan kepadanya, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.

Terdakwa atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan penuntut umum. Keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasehat hukum itu meliputi:[12]

a). Pengadilan tidak berwenang mengadili ( berkaitan dengan kompetensi absolut / relatif).

b). Dakwaan tidak dapat diterima (karena dakwaaan dinilai kabur / obscuur libel).

c). Dakwaan harus dibatalkan (karena keliru, kadaluarsa atau nebis in idem).

Sesudah pembacaan keberatan (eksepsi) dari terdakwa atau penasehat hukum, hakim ketua sidang memberi kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas keberatan (eksepsi) yang biasanya disebut replik.[13]Didalam praktek sering juga sebelum menjatuhkan putusan sela hakim ketua masih memberikan kesempatan pada terdakwa / penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi yang disebut duplik. Kesempatan yang terakhir ini tidak diatur dalam KUHAP, akan tetapi merupakan kebijaksanaan hakim berdasarkan asas keseimbangan pada pemeriksaan.



IV. 2. Sidang pembuktian.

Apabila hakim/majelis hakim menetapkan dalam putusan sela sidang pemeriksaan perkara harus dilanjutkan, maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian,yaitu pemeriksaan terhadap alat-alat[17] dan barang bukti[18] yang diajukan. Dari keseluruhanan proses peradilan pidana tahap pembuktian ini sangat penting, karena dari hasil pembuktian ini nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi hakim untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam putusan.

Bagaimana pentingnya tahap sidang pembuktian ini, digariskan dalam pasal 183 KUHAP yang berbunyi, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pengertian dari pasal 183 KUHAP tersebut dapat disimpulkan, bahwa untuk menentukan salah tidaknya seseorang dan selanjutnya hakim menjatuhkan pidana, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

§ kesalahan dipandang telah terbukti jika telah dipenuhi, sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah.

§ dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah itu hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana telah terjadi dan yang melakukan adalah terdakwa.

Dengan uraian tersebut dapat disimpulkan, untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa menurut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, harus dipenuhi dua komponen:

§ Pembuktian harus dilakukan atas ketentuan, cara-cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.

§ Keyakinan hakim juga harus didasarkan atas atas ketentuan, cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Dengan demikian ternyatalah bahwa pembuktian harus didasarkan kepada undang-undang (KUHAP), yaitu alat bukti yang sah sebagaimana tersebut dalam pasal 184 KUHAP, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut.

Alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu:

- keterangan saksi

- keterangan ahli

- surat

- petunjuk

- keterangan terdakwa

Pada persidangan tahap pembuktian ini penuntut umum dibebani untuk mengajukan alat-alat bukti sebagaimana tersebut dalam pasal 184 KUHAP. Pengajuan alat bukti oleh penuntut umum ini dimaksudkan untuk meneguhkan dan membuktikan dakwaannya. Sebaliknya terdakwa/penasehat hukum diberi kesempatan pula untuk mengajukan alat-alat bukti yang sama untuk melemahkan dakwaan penuntut umum terhadap dirinya.



IV. 3. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan dan Tanggapan Tanggapan.

a) Pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir)

Apabila sidang tahap pembuktian dinyatakan selesai, maka hakim ketua memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pidana.[20]Tuntutan pidana yang dibuat penuntut umum pada hakikatnya adalah kesimpulan yang diambil dari fakta yang terungkap dipersidangan menurut versi penuntut umum, disertai dengan tuntutan sanksi pidana / atau tindakan yang akan dijatuhkan pada terdakwa.[21] Tuntutan pidana ini diajukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Oleh karena surat tuntutan pidana dilakukan secara tertulis dan merupakan kesimpulan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan di persidangan, maka dengan sendirinya tuntutan pidana tersebut harus disusun kedalam suatu surat tuntutan pidana secara sistematis. KUHAP tidak menentukan syarat-syarat penyusunan surat tuntutan pidana, akan tetapi berdasarkan pengamatan penulis dalam persidangan pidana, secara umum surat tuntutan pidana harus lengkap menggambarkan / memuat :

1. Indentitas terdakwa.

2. Dakwaan.

3. Fakta - fakta yang terungkap di persidangan dengan diawali dengan uraian tentang :

- Keterangan saksi-saksi.

- Keterangan ahli, surat dan petunjuk (kalau ada).

- Keterangan terdakwa.

- Barang bukti yang diajukan dipersidangan.

4. Analisis yuridis (pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan).

5. Aspek pertimbangan pemidanaan ( hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ).

6. Amar tuntuan yang berisi pernyataan kesalahan terdakwa terbukti atau tidak terbukti, lamanya pidana yang akan dijatuhkan atau pembebasan terdakwa. Selain itu juga hal-hal yang berkaitan dengan barang bukti, penahanan dan lain-lain.

Isi dari tuntutan pidana tidak selalu berupa penjatuhan pidana, hal ini tergantung dari hasil pembuktian penuntut umum. Apabila menurut penuntut umum fakta yang terungkap di persidangan memenuhi unsur tindak pidana yang di dakwakan, maka penuntut umum menyatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah dan mengajukan permohonan agar terdakwa dijatuhi pidana. Namun, apabila ternyata fakta di persidangan menunjukkan ada unsur dakwaan yang tidak terpenuhi maka secara objektif penuntut umum harus menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam tuntutannya harus mengajukan permohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa.

b). Pengajuan / Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi)

Pengajuan pembelaan ini merupakan salah satu hak yang diberikan kepada terdakwa dalam kaitannya dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), disamping hak terdakwa untuk menanggapi setiap keterangan yang diajukan saksi-saksi.

Dalam kaitannya dengan prosedur pemeriksaan perkara pidana, maka pembelaan menurut KUHAP adalah merupakan jawaban terdakwa / penasehat hukum atas tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum kepadanya.

KUHAP tidak mengatur secara terperinci apa hakikat pembelaan dan apa syarat sahnya suatu nota pmbelaan. Akan tetapi dalam praktek peradilan di Indonesia pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara langsung adalah merupakan pembelaan bebas, artinya pembelaan tersebut, mengemukakan sangkalan-sangkalan, tanggapan-tanggapan atas tuntutan penuntut umum yang disertai dengan ungkapan situasi kondisi mengenai dirinya, keluarganya, dan rasa penyesalannya. Sebenarnya itu diajukan dengan tujuan agar tidak dihukum atau sekedar untuk memohon keringanan hukuman.

Lain halnya dengan pembelaan yang diajukan melalui penasehat hukum, pada umumnya disusun secara sistematis, kritis dan logis. Biasanya sangkalan-sangkalan atas tntutan penuntut umum disertai dengan dasar bukti / fakta yang terungkap selama persidangan yang relevan dan disertai analisis yuridis yang akurat. Pembelaan yang seperti ini akan sangat menolong majelis hakim dalam menyusun putusan, sehingga tidak mudah terbawa arus menuruti kemauan penuntut umum sebagaimana tertera dalam tuntutan pidanaya.

c). Pengajuan Tanggapan-Tanggapan ( replik dan duplik ).

Setelah terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaan hakim ketua sidang akan memberi kesempatan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menanggapi pembelaan tersebut. Tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa / penasehat hukum tersebut dinamakan replik. Selanjutnya atas replik penuntut umum, terdakwa / penasehat hukum diberi kesempatan untuk menanggapi. Tanggapan terdakwa / penasehat hukum atas replik penuntut umum dalam perkara pidana disebut duplik.

Dalam praktek persidangan penulis sering mendapati replik dan duplik ini disampaikan secara singkat (dapat secara lisan maupun tertulis) yakni langsung menanggapi poin-poin yang dipandang perlu, karena ada perbedaan pendapat disertai dengan argumentasinya. Berbeda dengan perkara perdata, dalam perkara pidana hal-hal yang tidak ditanggapi tidak secara otomatis dianggap sebagai suatu pengakuan atau suatu kebenaran, karena tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah untuk menemukan kebenaran materiil, sehingga pada akhirnya semuanya diserahkan pada penilaian hakim yang tertuang dalam pertimbangan putusannya terhadap semua hal yang diajukan selama proses persidangan.

IV. 4. Sidang Pembacaan Putusan.

Sebagai tahap akhir dari seluruh rangkaian proses persidangan perkara pidana, adalah sidang pengambilan putusan. Sebelum menjatuhkan putusan ini, majelis hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya berdasarkan atas surat dakwaan, segala sesuatu yang terbukti di persidangan, tuntutan pidana, pembelaan dan tanggapan-tanggapan. Dasar-dasar pertimbangan dalam putusan hakim harus dimusyawarahkan oleh majelis hakim.[22]

Ada tiga kemungkinan putusan hakim ini yaitu ;

1). Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, disini terdakwa dinyatakan dalam putusan bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan menyakinkan.

2). Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan, disini terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

3). Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, disini perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan pemaaf pada diri terdakwa.[23]

Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dijelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan itu. Hakim ketua sidang menawarkan pada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan akan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau berpikir-pikir. Hal yang sama juga diberikan kepada jaksa penuntut umum.

V. HUKUM ACARA PERATUN

3.1. Karakteristik Hukum Acara Di Peratun.

Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil. Hal-hal yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya di atas, merupakan ketentuan-ketentuan tentang Hukum Materil di Peratun. Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari Pasal 53 s/d Pasal 132.

Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengantarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara di Peratun ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara Peratun sebagai pembeda dengan Peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum (Perdata), sebagai berikut :

  • Adanya Tenggang Waktu mengajukan gugatan (Pasal 55).
  • Terbatasnya tuntutan yang dapat diajukan dalam petitum gugatan Penggugat (Pasal 53).
  • Adanya Proses Dismissal (Rapat Permusyawaratan) oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 62).
  • Dilakukannya Pemeriksaan Persiapan sebelum diperiksa di persidangan yang terbuka untuk umum (Pasal 63).
  • Peranan Hakim TUN yang aktif (dominus litis) untuk mencari kebenaran materil (Pasal 63, 80, 85,95 dan 103).
  •  Kedudukan yang tidak seimbang antara Penggugat dengan Tergugat, oleh karenanya “konpensasi” perlu diberikan karena kedudukan Penggugat diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkn dengan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
  • Sistem pembuktian yang mengarah pada pembuktian bebas yang terbatas (Pasal 107).
  • Gugatan di pengadilan tidak mutlak menunda pelaksanaan Keputusan TUN yang digugat (Pasal 67).
  • Putusan Hakim yang tidak boleh bersifat ultra petita yaitu melebihi apa yang dituntut dalam gugatan Penggugat, akan tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius(membawa Penggugat pada keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam perundang-undangan
  •  Putusan hakim TUN yang bersifat erga omnes, artinya putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, akan tetapi berlaku juga bagi pihak-pihak lainnya yang terkait.
  • Berlakunya azas audi et alteram partem, yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

3.2. Gugatan.

3.2. 1. Pengertian Gugatan.

Mengenai pengertian dari gugatan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5, sebagai berikut :
“ Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapat putusan”

Gugatan di Peratun diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN. Oleh karenanya unsur adanya kepentingan dalam pengajuan gugatan merupakan hal yang sangat urgen dalam sengketa di Peratun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (1), sebagai berikut :

“ Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikanoleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar KeputusanTata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) ini menjadi dasar siapa yang bertindak senagai Subjek Penggugat di Peratun, yaitu Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN.

3.2.2. Pengajuan gugatan.

Menurut Pasal 54 ayat (1) gugatan sengketa TUN diajukan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Gugatan yang diajukan harus dalam bentuk tertulis, karena gugatan itu akan menjadi pegangan bagi pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan.

Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan tempat kedudukan Penggugat untuk diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan. Sedangkan apabila Penggugat dan Tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat diluar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat kedudukan Tergugat.

Salah satu kekhususan di Peratun juga berkaitan dengan fungsi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang bukan saja sebagai pengadilan tingkat banding, akan tetapi juga mempunyai fungsi sebagai pengadilan tingkat pertama seperti halnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini terjadi apabila sengketa TUN tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, yaitu yang mengatur tentang upaya banding administratif. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, sebagai berikut :

“ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ”.
Berhubung sengketa TUN selalu berkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara, maka pengajuan gugatan ke Pengadilan dikaitkan pula dengan waktu dikeluarkannya keputusan yang bersangkutan.
Pasal 55 menyebutkan bahwa :

“ Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan ”.

Dalam hal gugatan didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Keputusan Fiktif-Negatif), maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari itu, dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Seandainya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya tidak menentukan tenggang waktunya, maka dihitung sejak sejak lewatnya tenggang waktu 4 (empat) bulan yang dihitung sejak diterimanya permohonan yang bersangkutan. Bilamana tenggang waktu tersebut diatas telah lewat, maka hak untuk menggugat menjadi gugur karena telah daluarsa.



3.3. Pemeriksaan di persidangan

3.3. 1. Pemeriksaan Pendahuluan.

Berbeda dengan peradilan lainnya, Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai suatu kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa, yaitu adanya tahap Pemeriksaan Pendahuluan.

Pemeriksaan Pendahuluan ini terdiri dari :

a. Rapat permusyawaratan/Proses Dismissal (Pasal 62).

b. Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63).

Ad. a. Rapat Permusyawaratan (Proses Dismissal) :

Rapat permusyawaratan yang disebut juga dengan Proses Dismissal atau tahap penyaringan yang merupakan wewenang Ketua Pengadilan, diatur dalam Pasal 62. Dalam proses dismissal ini Ketua Pengadilan, setelah melalui pemeriksaan administrasi di kepaniteraan, memeriksa gugatan yang masuk. Apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Peratun dan apakah memang termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.

Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai hal ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan, dengan memanggil kedua belah pihak. Terhadap penetapan ini dapat diajukanperlawanan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah diucapkan. Perlawanan tersebut harus dengan memenuhi syarat-syarat seperti gugatan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 56.
Perlawanan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dengan acara singkat, yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Apabila perlawanan tersebut diterima atau dibenarkan oleh Pengadilan yang bersangkutan melalui acara singkat, maka Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang diambil dalam rapat permusyawaratan tersebut dinyatakan gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan pengadilan mengenai perlawanan tidak dapat digunakan upaya hukum seperti banding dan kasasi, karena putusan tersebut dianggap sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir, sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Ad. b. Pemeriksaan Persiapan.

Pemeriksaan persiapan diadakan mengingat posisi Penggugat di Peratun pada umumnya adalah warga masyarakat yang diasumsikan mempunyai kedudukan lemah dibandingkan dengan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi Penggugat untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan untuk kepentingan pengajuan gugatan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Pemeriksaan Persiapan dilakukan di ruang tertutup bukan di ruang persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam Pemeriksaan Persiapan Hakim wajib dan berwenang untuk :
Memberikan nasehat atau arahan-arahan kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapai surat-surat atau data-data yang diperlukan dalam tenggang waktu 30 hari.
Meminta penjelasan kepada pihak Tergugat mengenai segala sesuatu yang mempermudah pemeriksaan sengketa di persidangan

Apabila jangka waktu 30 hari yang ditetapkan untuk memperbaiki gugatannya tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan yang menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dan atas putusan tersebut tidak ada upaya hukum, namun masih dapat diajukan gugatan baru.

3.3.2. Pemeriksaan Tingkat Pertama.

Pemeriksaan di tingkat pertama pada umumnya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkecuali untuk sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 UU Peratun.Dalam proses pemeriksaan sengketa TUN dimungkinkan pula adanya pihak ketiga yaitu orang atau badan hukum perdata untuk ikut serta atau diikutsertakan dalam proses pemeriksaan suatu sengketa yang sedang berjalan (Pasal 83).


3.4. Putusan Pengadilan

Dalam hal pemeriksaan sengketa telah selesai, mulai dari jawab menjawab, penyampaian surat-surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, maka selanjutnya para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan yang merupakan pendapat akhir para pihak yang bersengketa (Pasal 97 ayat 1). Setelah kesimpulan disampaikan, kemudian hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah guna mengambil putusan.

Putusan pengadilan yang akan diambil oleh hakim dapat berupa ( Pasal 97 ayat (7) ) :

a. Gugatan ditolak.

b. Gugatan dikabulkan.

c. Gugatan tidak diterima.

d. Gugatan gugur.

Terhadap gugatan yang dikabulkan, maka pengadilan akan menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan kepada Badan atau Pejabat TUN selaku Tergugat, yaitu berupa ( Pasal 97 ayat (9) ) :

a. Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan.

b. Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru.

c. Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.

Disamping kewajiban-kewajban tersebut pengadilan juga dapat membebankan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi dan pemberian rehabilitasi dalam hal menyangkut sengketa kepegawaian.


VI. UPAYA HUKUM

4.1. Upaya Hukum Banding.

Terhadap para pihak yang merasa tidak puas atas putusan yang diberikan pada tingkat pertama (PTUN), berdasarkan ketentuan Pasal 122 UU Peratun terhadap putusan PTUN tersebut dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus diberi kuasa untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan secara patut.

Selanjutnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah permohonan pemeriksaan banding dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat melihat berkas perkara di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mereka menerima pemberitahuan tersebut.

Para pihak dapat menyerahkan memori atau kontra memori banding, disertai surat-surat dan bukti kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa salinan memori dan kontra memori banding diberikan kepada pihak lawan dengan perantara Panitera Pengadilan (Pasal 126).

Pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi TUN dilakukan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Dalam hal Pengadilan Tinggi TUN berpendapat bahwa pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi tersebut dapat mengadakan sendiri untuk pemeriksaan tambahan atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemeriksaan tambahan.

Setelah pemeriksaan di tingkat banding selesai dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi TUN yang bersangkutan, maka Panitera Pengadilan Tinggi TUN yang bersangkutan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi tersebut beserta surat-surat pemeriksaan dan surat-surat lain kepada Pengadilan TUN yang memutus dalam pemeriksaan tingkat pertama, dan selanjutnya meneruskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 127).

Mengenai pencabutan kembali suatu permohonan banding dapat dilakukan setiap saat sebelum sengketa yang dimohonkan banding itu diputus oleh Pengadilan Tinggi TUN. Setelah diadakannya pencabutan tersebut permohonan pemeriksaan banding tidak dapat diajukan oleh yang bersangkutan, walaupun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau (Pasal 129).


4.2. Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Terhadap putusan pengadilan tingkat Banding dapat dilakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ditingkat Kasasi diatur dalam pasal 131 UU Peratun, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Untuk acara pemeriksaan ini dilakukan menurut ketentuan UU No.14 Tahun 1985 Jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Menurut Pasal 55 ayat (1) UU Mahkamah Agung, pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan dilingkungan Pengadilan Agama atau oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan UU ini. Dengan demikian sama halnya dengan ketiga peradilan yang lain, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer, maka Peradilan Tata Usaha Negara juga berpuncak pada Mahkamah Agung.



VII. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan hanyalah putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, demikian ditegaskan dalam Pasal 115 UU Peratun.

Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap artinya bahwa terhadap putusan tersebut telah tidak ada lagi upaya hukum, atau dapat juga masih ada upaya hukum akan tetapi oleh para pihak upaya hukum tersebut tidak ditempuh dan telah lewat tenggang waktu yang ditentukan oleh UU.
Sebagai contoh, putusan PTUN Yogyakarta seharusnya dapat diajukan upaya hukum banding ke PTTUN Surabaya, akan tetapi karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana yang ditetapkan UU, para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum tersebut, sehingga putusan PTUN Yogyakarta tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang kemudian dapat diajukan permohonan eksekusinya.

Mengenai mekanisme atau prosedur eksekusi ini diatur dalam Pasal 116 s/d 119 UU Peratun. Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian sebelumnya, dengan lahirnya UU No. 9 Tahun 2004, putusan Peratun telah mempunyai kekuatan eksekutabel. Hal ini dikarenakan adanya sanksi berupa dwangsom dan sanksi administratif serta publikasi terhadap Badan atau Pejabat TUN (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan putusan Peratun.

Lebih lanjut Pasal 116 UU No. 9 Tahun 2004, menyebutkan prosedur eksekusi di Peratun, sebagai berikut :
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan yang diperseketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) haruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(4) Dalam hal Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).



PENUTUP

Sebagai penutup dari makalah ini penulis dapat menyimpulkan, bahwa untuk mencapai suatu putusan yang adil (substansial justice), Hakim yang memimpin jalannya persidangan haruslah melalui suatu proses yaitu berupa tahap-tahap persidangan secara adil pula (prosedural justice). Yaitu dengan memberikan hak-hak dan perlakuan yang seimbang antara pihak-phak yang berperkara, dalam perkara pidana: Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Untuk itu perlu kiranya direkomendasikan kepada masyarakat pencari keadilan, hendaknya selalu berusaha mencari tahu akan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Penyelenggaraan seminar ini adalah salah satu contoh bagaimana kita perlu mengetahui hak-hak kita dimuka hukum serta mendiskusikan bagaiamana penegakan hukum yang dilakukan pengadilan selama ini.


DAFTAR PUSTAKA

[1] Iskandar Kamil, Kode Etik Profesi Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Code Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 3003, hal. 9.

[2] Ketua Mahakamah Agung RI, Hakim Sebagai Pemegang Mandat Yang Sah Menerapkan, Menafsirkan dan Melaksanakan Tegaknya Hukum, keynote speech pada diskusi panel Kebebasan Hakim dalan Negara Indonesia Yang Berdasarkan Atas Hukum, Ditjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Depkeh, 1995, hal. 26.

[3] Arbijoto, Kebebasan Hakim Refleksi Terhadap Manusia sebagai Homo Religiosus, Mahkamah Agung RI, 2000, hal. 43.

[4] Ibid, hal. 44.

[5] Majid Khadduri, terjemahan Mochtar Zoermi dan Joko S. Kahhar, Teologi Keadilan Perspektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, 1999, hal.199- 200.

[6] Mudzakkir, Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Pengadilan: Beberapa Pokok Pikiran dan Prospeknya ke Depan, dalam Wasingatu Zakiyah dkk, Eksaminasi Publik Patrisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan, Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2003, hal. 72.


[7] Prosedur musyawarah hakim untuk mengambil putusan dapat dibaca pada pasal 182 ayat (4) sampai dengan ayat (8) KUHAP.

Makalah Resiko Bank

RESIKO BANK

Di dalam perbankan ada yang namanya MANAGER, nah manager ini memiliki tugas dan memikirkan bagaimana caranya supaya bank itu mem[peroleh hasil dan keuntungan yang sebesar-besarnya, namun jangan sampai dalam usaha mencari keuntungan tersebut bank atau pihak manager tidak memperhatikan risiko yang timbul menyertai keputusan-keputusannya tentang managemen, aset dan lain sebagainya, bank indonesia menyebutkan risiko yang di hadapi bank iktu mencakup seba gai berikut :

1. RISIKO KREDIT ( CREDIT RISK )

Adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya, dalam mengantisipasi resiko kredit bank harus memperhatikan tipe-tipe kreditnya, diversivikasi dalam wilayah geografis dan jeis-jenis industri yang di biayainya, kebijakan agunan dan lain sebagainya. dan yang paling penting adalah aturan atau standar dalam pengendalian kredit.

Faktor- faktor Yang Mempengaruhi Resiko Kredit

Dalam setiap bentuk usaha selalu dihadapkan pada resiko, hal ini sudah merupakan suatu hal yang biasa selalu terdapat adanya resiko, walaupun satu sama lainnya mempunyai bobot yang berbeda-beda. Begitu juga dalam pemebrian kredit, dimana dalam pemberian kredit oleh Bank kepada nasabah juga terdapat resiko yang disebut resiko kredit.

Faktor resiko kredit mencakup berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman secara penuh serta sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi Bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah (Non Performance Loan / NPL). Dimana sebagai hasil dari faktor-faktor ini, sebenarnya kerugian menuju akhir proses pemulihan masalah utang juga dapat memepengaruhi kecukupan modala Bank.

Dalam menelaah faktor-faktor yang memepengaruhi resiko kredit pada suatu bank dapat dilihat yaitu:

a. Lingkungan kredit

Lingkungan kredit yang kurang memadai akan mengakibatkan semakin tingginya resiko kredit yang ditnggung oleh bank tersebut, misalnya semakin tinggi suku bunga yang diterapkan suatu bank terhadap kredit yang diberikan maka akan semakin tinggi tingkat resiko yang dihadapi dengan kata lain akan semakin tinggi tingkat counterparty dari nasabah bank tersebut.

Dalam lingkungan kredit ini, itikad baik serta kemampuan pegawai/pejabat bank sangat mempengaruhi resiko kredit yang dihadapi oleh suatu bank dimana jika pegawai/pejabat suatu bank tidak memiliki itikad baik atau tidak memiliki kemampuan dalam menanggulangi permasalah perkreditan maka tingkat resiko kredit yang dihadapi bank tersebut akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya.

b. Kebijakan dan Prosedur Pemberian Kredit

Dalam hal kebijakan dan prosedur pemberian kredit terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi resiko kredit yaitu:
Perencanaan Kredit, jika suatu kredit yang akan diberikan telah direncanakan dengan baik, maka resiko kredit yang akan dihadapi bank akan semakin kecil, begitu pula sebaliknya.
Persetujuan kredit, jika bank dalam memberikan persetujuan kredit telah mempertimbangkan unsur-unsur 5C seperti yang telah dijelaskan sebelumnya maka resiko krdit yang dihadapi bank tersebut akan dapat ditekan.
Pengkajian ulang kredit, tujuan dari pengkajian ini adalah untuk mengetahui kredit-kredit yang bermasalah kemudian dicari permasalahannya untuk menemukan solusi atas kredit tersebut. Jika hal ini dilakukan secara berkala maka bank akan dapat menguragi tingkat kredit macet yang mungkin akan terjadi.
Pengadministrasian file kredit, buruknya pengadministrasian file kredit pada suatu bank akan menyebabkan bank kesulitan untuk mengetahui secara dini terhadap kredit-kredit yang bermasalah, sehingga tingkat resiko kredit yang dihadapi oleh bank tersebut akan semakin tinggi dan begitu juga sebaliknya.

2. RISIKO PASAR ( MARKET RISK )

Adalah risiko yang timbul karena adanya perg erakan variable pasar ( adverse movement ) dari portofolio yang di miliki oleh bank, yang dapat merugikan bank, termasuk dalam variable pasar ini adalah nilai tukar dan suku bunga.

3. RISIKO LIQUIDITAS ( LIQUIDITY RISK )

Adalah risiko yang di sebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban liquiditasnya ( kewajiban yang telah jatuh tempo ), dalam hal ini bank tidak dapat memanfaatkan keuntungannya dengan maksimal karena adanya desakan kebutuhan liquiditas,untuk itu bank harus lebih bijak dalam menetukan jumlah liquiditasnya dalam artian harus balance atau seimbang, terlalu banyak liquiditas di khawatirkan nantinya akan mengorbankan tingkat keuntungan dari bank, kalau terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat di ketahui sebelumnya , yang dapat berakibat menigkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas.

4.RISIKO OPERASIONAL ( OPERATIONAL RISK )

Adalah risiko yang antara lain di sebabkan oleh ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kegagalan problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

5. RISIKO HUKUM ( LAGAL RISK )

Adalah risiko yagn diakibatkan kelamahan aspek hukum atau yuridis, diantara spek hukumnya adalah ..tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak di penuhinya syarat sahnya kontrak dan perikatan agunan yang tidak sempurna.

6. RISIKO REPUTASI ( REPUTATION RISK )

Risiko yang di akibatkan adanya image negatif tentang kegiatan operasional bank.

7. RISIKO STRATEGIS ( STRATEGIC RISK )

Risiko ini diakibatkan adanya pengambilan strategi yang kurang tepat dari pihak bank, ataupun pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang tanggapnya bank terhadap perkembangan dari external bank.

8. RISIKO KEPATUHAN ( COMPLIANCE RISK )

Adalah risiko yang di sebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam perbankan yang berlaku.



Jumat, 13 November 2015

Ukuran Variasi (Dispersi)

Ukuran Variasi (Dispersi)
Ukuran pemusatan (mean, median, modus) yang telah kita pelajari hanya menitikberatkan pada pusat data, tapi tidak memberikan informasi mengenai sebaran nilai pada data tersebut, apakah nilai-nilai data bervariasi ataukah tidak. Terdapat 3 kondisi variasi data, yaitu data yang homogen (tidak bervariasi), data heterogen (sangat bervariasi), dan data yang relatif homogen (tidak begitu bervariasi). Ilustrasinya sebagai berikut:

Data homogen: 50  50  50  50  50 -> rata-rata hitung=50

Data relatif homogen: 50  40  30  60  70 -> rata-rata hitung=50

Data heterogen: 100  40  80  20  10 -> rata-rata hitung=50

Bila kita perhatikan, ketiga kondisi di atas memberikan nilai rata-rata hitung yang sama, yaitu sebesar 50. Namun, kenyataannya rata-rata hitung pada data yang homogen dapat dengan baik mewakili himpunan data keseluruhan. Rata-rata hitung pada data yang relatif homogen cukup baik mewakili himpunan datanya. Sedangkan, rata-rata hitung pada data yang heterogen tidak dapat mewakili dengan baik himpunan data secara keseluruhan. 

Bayangkan jika Anda adalah seorang petualang yang tidak dapat berenang. Pada suatu saat Anda ingin menyeberangi danau, tapi Anda tidak memiliki satupun alat bantuan. Cara satu-satunya adalah dengan berjalan menyelami danau tersebut hingga sampai ke ujung. Informasi yang Anda peroleh hanyalah bahwa rata-rata kedalaman danau tersebut sebesar 1,7 meter. Sedangkan tinggi Anda adalah 1,8 meter. Apakah Anda akan menyeberangi danau begitu saja dan berpikir bahwa Anda tidak akan tenggelam karena tinggi Anda pasti selalu melebihi kedalaman laut??
Seorang statistisi tentunya akan menjawab seperti ini "Tidak! Saya tidak akan begitu saja menyeberangi danau hanya dengan informasi bahwa rata-rata kedalaman laut (1,7 meter) lebih rendah daripada tinggi saya (1,8 meter). Saya akan berpikir ulang untuk melakukan hal itu. Saya tidak yakin bahwa saya tidak akan tenggelam pada semua titik kedalaman. Yang diberikan cuma nilai rata-rata. Saya butuh informasi tentang bagaimana variasi kedalaman danau tersebut. Saya akan menyeberangi danau apabila penyimpangan-penyimpangan kedalaman laut terhadap rata-ratanya tidak membuat saya tenggelam. Bila terjadi hal sebaliknya maka akan lebih baik bagi saya untuk tidak melakukan hal itu."

Terdapat beberapa macam ukuran variasi atau dispersi, misalnya:
Nilai jarak (range), rata-rata simpangan (mean deviation), varians, simpangan baku (standard deviation), dan koefisien variasi (coefficient of variation).

A. Pengukuran Dispersi Data Tidak Dikelompokkan

Nilai Jarak (Range)
Diantara ukuran variasi yang paling sederhana dan paling mudah dihitung adalah nilai jarak (range). Jika suatu himpunan data sudah disusun menurut urutan yang terkecil (X1) sampai dengan yang terbesar (Xn), maka untuk menghitung range digunakan rumus berikut:
Range = Xn - X1

Rata-rata Simpangan (Mean Deviation)
Rata-rata simpangan (RS) adalah rata-rata hitung dari nilai absolut simpangan yang dirumuskan:
Varians
Varians merupakan rata-rata hitung dari kuadrat simpangan setiap pengamatan terhadap rata-rata hitungnya. Varians terbagi dua berdasarkan data yang digunakan, apakah data populasi ataukah data sampel.
Simpangan Baku (Standard Deviation)

Simpangan baku merupakan akar kuadrat positif dari varians. Diantara ukuran dispersi atau variasi, simpangan baku adalah yang paling banyak digunakan sebab memiliki sifat-sifat matematis yang sangat penting dan berguna sekali untuk pembahasan teori dan analisis. Simpangan baku digunakan untuk mengukur penyimpangan atau deviasi masing-masing nilai individu dari suatu himpunan data terhadap rata-rata hitungnya. Satuan simpangan baku mengikuti data aslinya. Seperti pada varians, simpangan baku juga dibagi menjadi simpangan baku populasi dan simpangan baku sampel.
  
B. Pengukuran Dispersi Data Berkelompok
Nilai Jarak (Range)
Untuk data berkelompok, range dapat dihitung dengan dua cara yaitu:
Range =  Nilai Tengah Kelas Akhir - Nilai Tengah Kelas Pertama
atau:
 Range =  Tepi Atas Kelas Akhir - Tepi Bawah Kelas Pertama

Kedua cara di atas akan memberikan hasil yang berbeda. Cara pertama cenderung menghilangkan kasus-kasus ekstrim.

Varians
Untuk data yang berkelompok dan sudah disajikan dalam tabel frekuensi, rumus varians adalah sebagai berikut:

Simpangan Baku (Standard Deviation)
Untuk data yang berkelompok dan sudah disajikan dalam tabel frekuensi, rumus simpangan baku adalah sebagai berikut:

C. Koefisien Variasi (Coefficient of Variation)

Simpangan baku yang baru saja kita bahas mempunyai satuan yang sama dengan satuan data aslinya. Hal ini merupakan suatu kelemahan jika kita ingin membandingkan tingkat homogenitas dua kelompok data yang berbeda satuannya. Misalnya, kelompok pertama adalah data pengeluaran per bulan, sedangkan kelompok kedua adalah data jumlah anggota rumah tangga. Data pengeluaran diukur dalam ratusan ribu bahkan jutaan, sehingga simpangan bakunya juga berkisar ratusan ribu. Sedangkan, jumlah anggota rumah tangga berkisar dalam satuan atau paling banyak puluhan, sehingga simpangan bakunya juga berkisar seperti itu. Artinya, simpangan baku data pengeluaran lebih besar daripada simpangan baku data jumlah anggota rumah tangga. Namun, hal ini belum tentu menunjukkan bahwa data pengeluaran lebih bervariasi (heterogen) daripada data jumlah anggota rumah tangga karena perbedaan tersebut semata-mata dipengaruhi oleh perbedaan satuan data. Untuk keperluan perbandingan dua kelompok nilai yang berbeda satuan, digunakan ukuran Koefisien Variasi (KV), yang bebas dari satuan data asli. Rumusnya adalah sebagai berikut:
 Suatu kelompok data dikatakan lebih homogen daripada kelompok data lainnya apabila nilai koefisien variasinya lebih kecil. Sebaliknya, suatu kelompok data dikatakan lebih bervariasi (heterogen) daripada kelompok data lainnya apabila nilai koefisien variasinya lebih besar.

Ukeran Kemencengan dan Kemiringan Kurva

A.KEMIRIGAN

Kemencengan atau kecondongan (skewness) adalah tingkat ketidaksimetrisan
atau kejauhan simetri dari sebuah distribusi. Sebuah distribusi yang tidak simetris akan
memiliki rata-rata, median, dan modus yang tidak sama besarnya sehingga distribusi akan terkonsentrasi pada salah satu sisi dan kurvanya akan menceng.
Jika distribusi memiliki ekor yang lebih panjang ke kanan daripada yang ke kiri
maka distribusi disebut menceng ke kanan atau memiliki kemencengan positif.
Sebaliknya, jika distribusi memiliki ekor yang lebih panjang ke kiri daripada yang ke
kanan maka distribusi disebut menceng ke kiri atau memiliki kemencengan negatif.
Berikut ini gambar kurva dari distribusi yang menceng ke kanan (menceng
positif) dan menceng ke kiri (menceng negatif).

Untuk mengetahui bahwa konsentrasi distribusi menceng ke kanan ataumenceng ke kiri, dapat digunakan metode-metode berikut :
1.      Koefisien Kemencengan Pearson
Koefisien Kemencengan Pearson merupakan nilai selisih rata-rata dengan modusdibagi simpangan baku. Koefisien Kemencengan Pearson dirumuskan sebagai berikut:

Keterangan :
Sk = koefisien kemencengan pearson
Aoabila secar empiris didapatkan hubungan antarnilai pusat sebagai:

Maka rumus kemenccengan diatas dapat dirubah menjadi:

Jika nilai sk dihubungkan dengan keadaan kurva maka:
1)      Sk =0                     kurva memiliki bentuk simetris
2)      Sk>0                       Nilai-nilai terkonsentrasi pada sisi sebelah kanan ( terletak di sebelah kanan Mo), sehingga kurva memiliki ekor memanjang ke kanan, kurva menceng ke kanan atau menceng positif;

3)      sk< 0                        Nilai-nilai terkonsentrasi pada sisi sebelah kiri (terletak di sebelah kiri Mo), sehingga kurva memiliki ekor memanjang ke kiri, kurva menceng ke kiri atau menceng negatif.

Contoh soal :
Berikut ini adalah data nilai ujian statistik dari 40 mahasiswa sebuah universitas.
Nilai Ujian Statistika pada Semester 2, 2010


a) Tentukan nilai sk dan ujilah arah kemencengannya (gunakan kedua rumus tersebut) !
b) Gambarlah kurvanya !
Penyelesaian:

Oleh karena nilai sk-nya negatif (-0,46) maka kurvanya menceng ke kiri ataumenceng negatif.
b. Gambar kurvanya :
                                                                            
2. Koefisien Kemencengan Bowley
Koefisien kemencengan Bowley berdasarkan pada hubungan kuartil-kuartil (Q1,Q2 dan Q3) dari sebuah distribusi. Koefisien kemencengan Bowley dirumuskan :
Koefisien kemencengan Bowley sering juga disebut Kuartil Koefisien
Kemencengan.Apabila nilai skB dihubungkan dengan keadaan kurva, didapatkan :
1) Jika Q3 – Q2 > Q2 – Q1 maka distribusi akan menceng ke kanan atau menceng secara
positif.
2) Jika Q3 – Q2 < Q2 – Q1 maka distribusi akan menceng ke kiri atau menceng secara
negatif.
3) skB positif, berarti distribusi mencengke kanan.
4) skB negatif, nerarti distribusi menceng ke kiri.
5) skB = ± 0,10 menggambarkan distribusi yang menceng tidak berarti dan skB> 0,30
menggambarkan kurva yang menceng berarti.
Contoh soal :
Tentukan kemencengan kurva dari distribusi frekuensi berikut :
Nilai Ujian Matematika Dasar I dari 111 mahasiswa, 1997

Penyelesaian :
Kelas Q1 = kelas ke -3 

Karena skB negatif (=−0,06) maka kurva menceng ke kiri dengan kemencengan yang berarti.
3. Koefisien Kemencengan Persentil
Koefisien Kemencengan Persentil didasarkan atas hubungan antar persentil (P90,P50 dan P10) dari sebuah distribusi. Koefisien Kemencengan Persentil dirumuskan :\
Keterangan :
skP= koefisien kemecengan persentil , P = persentil
4. Keofisien Kemencengan Momen
Koefisien Kemencengan Momen didasarkan pada perbandingan momen ke-3
dengan pangkat tiga simpang baku. Koefisien menencengan momen dilambangkan
dengan α3. Koefisien kemencengan momen disebut juga kemencengan relatif.
Apabila nilai α3dihubungkan dengan keadaan kurva, didapatkan :
1) Untuk distribusi simetris (normal), nilai α3= 0,
2) Untuk distribusi menceng ke kanan, nilai α3 = positif,
3) Untuk distribusi menceng ke kiri, nilai α3= negatif,
4) Menurut Karl Pearson, distribusi yang memiliki nilai α3> ±0,50 adalah distribusi
yang sangat menceng
5) Menurut Kenney dan Keeping, nilai α3 bervariasi antara ± 2 bagi distribusi yangmenceng.
Untuk mencari nilaiα3, dibedakan antara data tunggal dan data berkelompok.
a. Untuk data tunggal
Koefisien Kemencengan Momen untuk data tunggal dirumuskan :

α3 = koefisien kemencengan momen
b. Untuk data berkelompok
Koefisien kemencengan momen untuk data berkelompok dirumuskan :

B. KERUNCINGAN ATAU KURTOSIS
Keruncingan atau kurrtosis adalah tingkat kepuncakan dari sebuah distribusi yangbiasanya diambil secararelatif terhadap suatu distribusi normal.Berdasarkan keruncingannya, kurva distribusi dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu sebagai berikut :
1) Leptokurtik
Merupakan distribusi yang memiliki puncak relatif tinggi.
2) Platikurtik
Merupakan distribusi yang memiliki puncak hampir mendatar
3) Mesokurtik
Merupakan distribusi yang memiliki puncak tidak tinggi dan tidak mendatar
Bila distribusi merupakan distribusi simetris maka distribusi mesokurtik ianggap sebagai distribusi normal.

Untuk mengetahui keruncingan suatu distribusi, ukuran yang sering        digunakan
adalah koefisien kurtosis persentil.
1. Koefisien keruncingan
Koefisien keruncingan atau koefisien kurtosis dilambangkan dengan a4 (alpha 4).
Jika hasil perhitungan koefisien keruncingan diperoleh :
1) Nilai lebih kecil dari 3, maka distribusinya adalah distribusi pletikurtik
2) Nilai lebih besar dari 3, maka distibusinya adalah distribusi leptokurtik
3) Nilai yang sama dengan 3, maka distribusinya adalah distribusi               mesokurtik
Untuk mencari nilai koefisien keruncingan, dibedakan antara data    tunggal dan
data kelompok.
a.        Untuk data tunggal
b.      

Tentukan keruncingan kurva dari data 2, 3, 6, 8, 11 !
Penyelesaian :

Karena nilainya 1,08 (lebih kecil dari 3) maka distribusinya adalah distribusi platikurtik.
c.        Untuk data kelompok



2.      Koefisien Kurtosis Persentil
Koefisien Kurtosis Persentil dilambangkan dengan K (kappa). Untuk distribusinormal, nilai K = 0,263. Koefisien Kurtosis Persentil, dirumuskan :

Contoh soal :
Berikut ini disajikan tabel distribusi frekuensi dari tinggi 100 mahasiswa
universitas XYZ.
a. Tentukan koefisien kurtosis persentil (K) !
b. Apakah distribusinya termasuk distribusi normal !
Tinggi Mahasiswa Universitas XYZ